Selasa (29/7/2020) Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, drh. Wemmi Niamawati MMA melakukan penyerahan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) secara simbolis kepada PT. Charoen Pokphan Indonesia dan 7 perusahaan/Unit Usaha yaitu Tempat Pengolahan Daging, 3 unit Rumah Potong Unggas , Unit Pengolahan Susu, Pencucian Sarang Burung Walet, Gudang kering, Cold storage.
Sertifikat NKV diterbitkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Kesmavet. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Adapun pelaku usaha yang WAJIB memiliki NKV adalah :
- Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
- Usaha budidaya unggas petelur;
- Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan);
- Usaha distribusi / usahan ritel;
- Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
- Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
- Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Sertifikat NKV memberikan keuntungan bagi unit usaha yaitu sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi karena memenuhi aspek hygiene dan sanitasi. Selain itu, konsumen akan merasa aman dan tenang dalam mengkonsumsi pangan asal hewan, serta bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan dan surveilans sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah hygiene dan sanitasi sehingga dapat memperoleh sertifikat NKV.
Sumber: DISNAK JATIM