Forum Konsultasi
saya mau menanyakan apakah dinas peternakan jatim memiliki data statistik semacam sensus begitu, yang berkenaan dengan peternakan jangkrik di jawa timur ? saya mohon petunjuk..
Email : kusumasuksess@gmail.com
Tanggal: 10.1.2018 | 12:46 WIB
Untuk peternakan jangkrik kami belum punya, untuk data statistik bisa dilihat diwebsite kami
-Admin Disnak Jatim-Yth. Kepada Bapak/Ibu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Di Tempat. Salam hormat,dari saya firdaus ubaidilah domisili di Kabupaten Tulungagung. Saya berprofesi sebagai peternak bebek petelur. Di daearah saya sudah banyak usaha peternakan. Saya mau mengembangkan usaha beternak bebek petelur saya,tetapi saya belum mempunyai modal. Apakah dari disnak provisi bisa membantu dalam artian, disnak mempunyai program kerjasama dengan pengusaha ternak kecil seperti ini ? Mohon kiranya bantuan dan bimbingannya untuk permasalahan saya ini. Terima Kasih
Email : firdaus_ubaidilah@yahoo.com
Tanggal: 24.12.2017 | 22:06 WIB
Saudara kami harapkan konsultasi ke Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung
-Admin Disnak Jatim-selamat siang. saya peternak sapi PO. Saya berencana ingin mengembangkan ternak saya sapi brahman. apakah ada program atau bantuan budidaya ternak sapi brahman cross khususnya untuk daerah saya di Kabupaten Madiun. mohon informasi dan petunjuknya
Email : hanifnurcahyo11@gmail.com
Tanggal: 20.12.2017 | 12:24 WIB
Untuk program bantuan, saudara membentuk kelompok dan mengajukan proposal ke Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten/Kota setempat
-Admin Disnak Jatim-Saya memiliki kandang ayam yang kemudian saya sewakan kepada perusahaan peternakan ayam besar , yang ingin saya tanyakan : 1. Jenis izin apa yang harus saya miliki ? Karena izin yang skrg saya miliki hanya HO, IMB dan izin prinsip. 2.Dan kalaupun saya harus punya izin lain , kemana saya harus ajukannya ke propinsi atau kabupaten atau kota setempat. Demikian yg ingin saya tanyakan, mohon pencerahannya . Kandang saya berlokasi di Lamongan
Email : Jatmikoshmh@gmail.com
Tanggal: 11.12.2017 | 21:13 WIB
Saudara bisa berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota setempat
-Admin Disnak Jatim-Saya peternak broiler dari kab.kediri. awal mendirikan kandang memang saya belum punya izin,dikarenakan populasinya cuma 2000 ekor.dan sekarang kandang saya nonton tv online indonesia didemo warga.dengan berbagai alasan yang semua tidak sesuai fakta.dan sekarang kandang boleh beroperasi kalau sudah ada izinnya.akhirnya saya mengurus izin tapi terkendala. mohon bantuannya. tambahan.jarak kandang dan pemukiman jauh.
Email : husnieda@gmail.com
Tanggal: 8.12.2017 | 23:08 WIB
Izin saudara terkendala karena apa?
Dalam Keputusan Menteri Pertanian no 404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perijinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan menyebutkan bahwa usaha peternakan dengan skala kepemilikan dibawah 10.000 ekor induk tidak memerlukan izin usaha peternakan rakyat namun harus memiliki tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan Izin Usaha Peternakan
Dalam uraiannya, Saudara tidak menceriterakan berapa jarak kandang dengan bangunan atau rumah tetangga yang terdekat. sesuai lampiran Keputusan Menteri Pertanian, jarak bangunan kandang minimal 25 meter dari bangunan lain bukan kandang , hal ini lebih pada kepentingan kesehatan pada keduanya atau yang kita kenal dengan Zoonosis yaitu penyakit yang bisa ditularkan dari binatang ke manusia atau sebaliknya.
-Admin Disnak Jatim-