Kesejahteraan Hewan sangat terkait dengan perlakuan hewan, sesuai dengan amanat undang-undang tersebut pasal 66, bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dengan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan dilakukan secara manusiawi dengan hati nurani yang meliputi penanganan dan penangkapan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan, pengangkutan hewan, penggunaan dan pemanfaatan hewan, dan lain-lain.
Apa Keuntungan Kesejahteraan Hewan apabila kesejahteraan hewan ini diterapkan dalam suatu produksi komersial ?. Keuntungannya yaitu mampu menurunkan biaya karena kerugian ekonomi (kematian ternak) yang besar dan secara otomatis mampu meningkatkan image perusahaan dan produknya di masyarakat. Target Kesejahteraan Hewan (dalam produksi pangan) dapat meningkatkan kualitas pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai dengan konsep keamanan pangan.
Untuk itu pada pertengahan bulan Juli lalu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pertemuan Workshop Kesejahteraan Hewan yang dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh perwakilan dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab/Kota se-Jawa Timur serta UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Lingkup Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Diharapkan pada pertemuan tersebut kesejahteraan hewan dapat diterapkan mulai dari Farm sampai di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) sehingga diperoleh Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan yang ASUH yang dapat memberikan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsinya. Penerapan kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pedagang/pebisnis, kelompok profesi dan masyarakat.
Sumber: DISNAK JATIM