Pemeriksaan ternak qurban akan dilakukan di Kota Surabaya yaitu di Kecamatan Pakal dan Benowo, Kabupaten Sidoarjo yaitu di Kecamatan Taman dan Krian, Kabupaten Gresik yaitu di Kecamatan Driyorejo dan Menganti serta di beberapa masjid di sekitar Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Pada tanggal 16 November akan dilaksanakan pemeriksaan ante mortem dan pada tanggal 17 November akan dilaksanakan pemeriksaan post mortem.
Menurut syariat Islam, persyaratan hewan qurban meliputi :
1. Hewan itu sehat dan tidak cacat fisik, misalnya : tidak pincang, tidak buta sebelah, ekornya tidak terpotong dan tidak terlalu kurus
2. Umur hewan qurbqn yaitu berumur 1 tahun atau lebih (yang telah berganti gigi) untuk kambing dan domba serta sapi yang telah berumur 2 tahun atau lebih (yang telah berganti gigi)
Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mencegah timbulnya zoonosis.
Sumber: DISNAK JATIM