RSH DISNAK JATIM TERIMA PENITIPAN HEWAN...

RSH DISNAK JATIM TERIMA PENITIPAN HEWAN KESAYANGAN SAAT MUDIK LEBARAN

Jumat, 9 Juni 2017 | 14:42 WIB Penulis : Web Admin Dibaca : 3139 kali
penitipan hewan mudik 2017


Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2017, Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menerima penitipan hewan kesayangan di saat mudik lebaran.antara tanggal 25 Juni - 2 Juli 2017. Pendaftaran Titip Hewan Mudik Lebaran mulai dibuka tanggal 13 Juni 2017 dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan.

Adapun syarat dan Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Pendaftaran dimulai tanggal 13 Juni 2017 melalui telepon atau datang  langsung ke Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan apabila daya tampung telah terpenuhi maka pendaftaran akan ditutup.
2.    Jam pendaftaran, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 08.00 – 15.00 WIB
3.    Daya tampung titip hewan sekitar 50 ekor kucing dan 10 ekor anjing dengan ketersediaan kandang untuk kucing kurang lebih 30 kandang, dan untuk anjing 5 kandang besar. Apabila kandang yang disiapkan habis diharapkan pemilik membawa kandang sendiri.
4.    Memberikan DP 50% dari total biaya penitipan dan diserahkan maximal 10 hari setelah pendaftaran. Jika batal maka DP akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari DP yang sudah dibayarkan. Jika hingga tanggal 23 Juni 2017 setelah daftar tidak memasukkan DP maka dianggap mengundurkan diri
5.    Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya
6.    Persyaratan hewan yang akan dititipkan :

  • Hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat penyerahan. Yang dimaksud sehat adalah bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit (kutu, pinjal, caplak) dan penyakit kulit (jamur, scabiosis, demodekosis, dll).
  • Hewan sudah pernah divaksin , dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat/tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RSH berhak menolak.
  • Pemilik hewan wajib menginformasikan riwayat  kesehatan yang dititipkan, misal : penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dll
  • Pemilik hewan wajib meninformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misal : makan, minum, buang air kecil/besar
  • Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RSH segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. Saat hewan sakit, maka ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap.
  • Jika masa titip sudah habis dan akan memperpanjang masa titip maka pemilik wajib menginformasikan kepada kami.
  • Jika sudah habis masa titip dan pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi maka dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pihak RSH tidak bertanggung jawab atas status hewan tersebut.

Sedangkan tarif per harinya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah sebagaimana berikut :
Rincian Tarif Pelayanan Titip Sehat per hari ditentukan sebagai berikut:

No.

Berat Badan

Tariff/ekor/Hari

1.

1-2 Kg

Rp. 35.000

2.

2-4 Kg

Rp. 40.000

3.

4-6 Kg

Rp. 45.000

4.

6-8 Kg

Rp. 50.000

5.

8-10 Kg

Rp. 55.000

6.

10-15 Kg

Rp. 65.000

7.

15-20 Kg

Rp. 75.000

8.

>20Kg

Rp. 85.000

 




























Hewan kesayangan anda akan dirawat oleh tenaga medis dan paramedis yang berpengalaman. Pastikan hewan kesayangan anda terjaga dengan baik dan titipkan di Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada saat anda melakukan mudik lebaran. Anda tenang, hewan anda nyaman.

Hubungi kami Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, di Jl. A. Yani 202 Surabaya, telefon 085103000048 atau 031-8292545 / 8285126 / 8285127.

 

Sumber: DISNAK JATIM