Forum Konsultasi
kelompok ternak
di kec ngronggot,tanjung anom dan baron kab nganjuk banyak sekali peternak ayam, puyuh, kambing dan sapi tapi tidak ada suatu asosiasi yang dapat mengkoordinasi untuk pembinaan, bagaimana cara mendirikan suatu asosiasi ternak kemitraan di daerah kami agar dapat terkoordinasi para peternak?
di kec ngronggot,tanjung anom dan baron kab nganjuk banyak sekali peternak ayam, puyuh, kambing dan sapi tapi tidak ada suatu asosiasi yang dapat mengkoordinasi untuk pembinaan, bagaimana cara mendirikan suatu asosiasi ternak kemitraan di daerah kami agar dapat terkoordinasi para peternak?
MIF
miftachul choiriEmail : miftachulchoiri26@gmail.com
Tanggal: 22.8.2014 | 15:45 WIB
JAWABSilakan Saudara menghubungi kantor Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Nganjuk di Jl. Anjuk Ladang No. 76 Nganjuk, Telp. (0358) 321784. Mohon arahan agar dapat dibentuk kelompok peternak binaan. Bisa juga Saudara diminta permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Nganjuk. Akan ada disposisi dari pimpinan setempat untuk ditindaklanjuti oleh bidang atau bagian yang ditunjuk. karena tiap kabupaten/kota terkadang berbeda bidang dalam urusan pembinaan kelompok peternak.
-Admin Disnak Jatim-
-Admin Disnak Jatim-
pelatihan
Maaf, Apakah ada pelatihan ternak untuk daerah surabaya? Mohon infonya. Terimakasih.
Maaf, Apakah ada pelatihan ternak untuk daerah surabaya? Mohon infonya. Terimakasih.
EKO
Eko setiawanEmail : ekos433@gmail.com
Tanggal: 20.8.2014 | 17:43 WIB
JAWABPelatihan peternakan oleh instansi pemerintah di daerah dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota.
Untuk daerah Surabaya, dapat meminta informasi kepada petugas Dinas Pertanian Kota Surabaya Jl. Pagesangan II/ 56 Surabaya, (031) 8280160 - 8274483-Admin Disnak Jatim-
Untuk daerah Surabaya, dapat meminta informasi kepada petugas Dinas Pertanian Kota Surabaya Jl. Pagesangan II/ 56 Surabaya, (031) 8280160 - 8274483-Admin Disnak Jatim-
Info Harga
saya ingin tanya, info harga yang di posting di website ini diperuntukan untuk harga di peternak atau sudah di konsumen. jawabannya sangat dinanti. terimakasih...
saya ingin tanya, info harga yang di posting di website ini diperuntukan untuk harga di peternak atau sudah di konsumen. jawabannya sangat dinanti. terimakasih...
EVI
Evi LisaEmail : evi_widiarti@yahoo.co.id
Tanggal: 16.8.2014 | 09:51 WIB
JAWABPada Info Harga, terdapat tombol "DETAIL" berwarna biru.
Apabila Anda klik tombol tersebut, maka diketahui bahwa harga tersebut merupakan harga eceran yang diperoleh dari RPH Surabaya dan Sekitarnya, Koperasi Susu Malang, Batu dan sekitarnya serta Pasar Tradisional.-Admin Disnak Jatim-
Apabila Anda klik tombol tersebut, maka diketahui bahwa harga tersebut merupakan harga eceran yang diperoleh dari RPH Surabaya dan Sekitarnya, Koperasi Susu Malang, Batu dan sekitarnya serta Pasar Tradisional.-Admin Disnak Jatim-
data statistik
mau tanya untuk data statistik jumlah populasi kelinci di abupaten mojokerto,jombang,pasuruan,sidoarjo dan lamongan ada berapa ya. terimakasih
mau tanya untuk data statistik jumlah populasi kelinci di abupaten mojokerto,jombang,pasuruan,sidoarjo dan lamongan ada berapa ya. terimakasih
IIN
iin riza umamiEmail : ien_riza@yahoo.com
Tanggal: 15.8.2014 | 11:44 WIB
JAWABPopulasi kelinci pada awal tahun 2014 :
Kab. Mojokerto 800 ekor
Kab. Jombang 4.689 ekor
Kab. Pasuruan 5.731 ekor
Kab. Sidoarjo 3.260 ekor
Kab. Lamongan 6.529 ekor
Data tersebut kami dapatkan dari petugas data di kabupaten masing-masing.
Semoga bermanfaat
-Admin Disnak Jatim-
Kab. Mojokerto 800 ekor
Kab. Jombang 4.689 ekor
Kab. Pasuruan 5.731 ekor
Kab. Sidoarjo 3.260 ekor
Kab. Lamongan 6.529 ekor
Data tersebut kami dapatkan dari petugas data di kabupaten masing-masing.
Semoga bermanfaat
-Admin Disnak Jatim-
Persyaratan Perizinan Pendirian Rumah Potong Ayam
Saya ingin memulai usaha Rumah Potong Ayam karena prospeknya yang bagus. Setelah saya mencoba untuk mencari di Internet, data untuk persyaratan perizinan pendirian RPA, kurang jelas. Mungkin dari Pihak Dinas peternakan dapat memberikan undang-undang no. berapa saja yang perlu saya baca mengenai pendirian RPA? Terima kasih.
Saya ingin memulai usaha Rumah Potong Ayam karena prospeknya yang bagus. Setelah saya mencoba untuk mencari di Internet, data untuk persyaratan perizinan pendirian RPA, kurang jelas. Mungkin dari Pihak Dinas peternakan dapat memberikan undang-undang no. berapa saja yang perlu saya baca mengenai pendirian RPA? Terima kasih.
SUR
Surya SusantoEmail : suryasusanto89@gmail.com
Tanggal: 12.8.2014 | 10:27 WIB
JAWABUntuk Undang-Undang adalah UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Regulasi yang lainnya sebagai berikut :
SK Mentan No.557/1987 tentang Syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
SK. Mentan No.306/1994 tentang Pedoman Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya
Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
SNI 01-6160-1999 tentang Rumah Pemotongan Unggas
Semoga bermanfaat-Admin Disnak Jatim-
Regulasi yang lainnya sebagai berikut :
SK Mentan No.557/1987 tentang Syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas
SK. Mentan No.306/1994 tentang Pedoman Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya
Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan
SNI 01-6160-1999 tentang Rumah Pemotongan Unggas
Semoga bermanfaat-Admin Disnak Jatim-