Forum Konsultasi
Pengurusan surat izin, Pengemukan Sapi Potong di Desa Wonocoy, Panggul Kab. Trenggalek
Email : sunartowkjn@gmail.com
Tanggal: 7.11.2016 | 10:51 WIB
Untuk pengurusan surat izin saudara langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Jl. Kanjeng jimat no. 195, Rejowinangun, Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek telp. 0355-791203
-Admin Disnak Jatim-Assalamualaikum admin..saya mau bertanya tentang tata cara kemitraan sapi limosin..khusus nya yg ada di jatim
Email : Eenkcaem89@gmail.com
Tanggal: 5.11.2016 | 09:42 WIB
Yang melaksanakan kemitraan sapi baru adalah Santori, kemitraan dengan peternak di daerah Malang yang direkom oleh UNBRA kerjasama dengan BRI. BRI meminjami modal ke peternak 100 juta untuk beli sapi di Santori. Sapi kondisi bunting 6 bulan harga 48 ribu per kg berat badan. Setelah lahir 4 bulan kemudian induk dibeli lagi oleh Santori dengan harga 46 ribu/kg berat badan. Anak dibesarkan oleh peternak sampai bobot kurang lebih 350 kg kemudian di beli Santori dengan harga 43 ribu/kg per berat badan.
-Admin Disnak Jatim-mohon info data statistik populasi peternak puyuh yang terbaru
Email : alief.anggaryono@gmail.com
Tanggal: 3.11.2016 | 16:52 WIB
data statistik populasi burung puyuh yang terbaru tahun 2016 masih dalam proses pengumpulan data.
-Admin Disnak Jatim-tolong penjelasannya bagaimana cara pengurusan surat rekomendasi pangan untuk pengiriman daging olahan yang akan dikirim keluar pulau, apa saja persyaratannya,terima kasih
Email : jingasenja79@yahoo.com
Tanggal: 2.11.2016 | 08:29 WIB
Untuk mengetahui prosedurnya saudara bisa melihat di website kami Menu Galeri pada sub menu leaflet
-Admin Disnak Jatim-Tolong penjelasannya prosedur kirim ternak ke luar pulan apa saja surat yg diperlukan. Terima kasih.
Email : iqbalsss455@gmail.com
Tanggal: 30.10.2016 | 09:46 WIB
Persyaratan teknis mendatangkan/megeluarkan hewan ternak dari dalam/luar daerah sbb :
Mengisi formulir permohonan rekomendasi teknis pemasukan/mengeluarkan ternak , dengan melampirkan :
1. Foto copy KTP pemohonan ( bagi pemohon perorangan)
2. Foto copy KTP, SIUP dan NPWP ( bagi pemohon perusahaan, asosiasi dan badan usaha )
3. Hasil uji Laboratorium
4. SKKH dari daerah asal
5. rekomendasi pengeluaran dari daerah asal
Restribusi : Rp. 300.000,00 di bayar melalui Bank Jatim, lama pengurusan rekomendasi maksimal 3 hari kerja
saudara dapat mengunjungi http://p2t.jatimprov.go.id/form-peternakan.html
-Admin Disnak Jatim-