Forum Konsultasi

Forum Konsultasi

Budidaya Pengemukan Sapi Potong
Pengurusan surat izin, Pengemukan Sapi Potong di Desa Wonocoy, Panggul Kab. Trenggalek
SNA
Snarto Wakijan
Email : sunartowkjn@gmail.com
Tanggal: 7.11.2016 | 10:51 WIB
JAWAB

Untuk pengurusan surat izin saudara langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Jl. Kanjeng jimat no. 195, Rejowinangun, Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek telp. 0355-791203 

-Admin Disnak Jatim-
Sapi limosin
Assalamualaikum admin..saya mau bertanya tentang tata cara kemitraan sapi limosin..khusus nya yg ada di jatim
ROZ
Rozi
Email : Eenkcaem89@gmail.com
Tanggal: 5.11.2016 | 09:42 WIB
JAWAB

Yang melaksanakan kemitraan sapi baru adalah Santori, kemitraan dengan peternak di daerah Malang yang direkom oleh UNBRA kerjasama dengan BRI. BRI meminjami modal ke peternak 100 juta untuk beli sapi di Santori. Sapi kondisi bunting 6 bulan harga 48 ribu per kg berat badan. Setelah lahir 4 bulan kemudian induk dibeli lagi oleh Santori dengan harga 46 ribu/kg berat badan. Anak dibesarkan oleh peternak sampai bobot kurang lebih 350 kg kemudian di beli Santori dengan harga 43 ribu/kg per berat badan.

-Admin Disnak Jatim-
Peternak Puyuh
mohon info data statistik populasi peternak puyuh yang terbaru
ANG
Angga
Email : alief.anggaryono@gmail.com
Tanggal: 3.11.2016 | 16:52 WIB
JAWAB

data statistik populasi burung puyuh yang terbaru tahun 2016 masih dalam proses pengumpulan data.

-Admin Disnak Jatim-
Pengurusan Surat Rekomendasi
tolong penjelasannya bagaimana cara pengurusan surat rekomendasi pangan untuk pengiriman daging olahan yang akan dikirim keluar pulau, apa saja persyaratannya,terima kasih
GAB
gabriela
Email : jingasenja79@yahoo.com
Tanggal: 2.11.2016 | 08:29 WIB
JAWAB

Untuk mengetahui prosedurnya saudara bisa melihat di website kami Menu Galeri pada sub menu leaflet

-Admin Disnak Jatim-
bagaimana proaedur kirim ternak antar pulau
Tolong penjelasannya prosedur kirim ternak ke luar pulan apa saja surat yg diperlukan. Terima kasih.
IQB
iqbal
Email : iqbalsss455@gmail.com
Tanggal: 30.10.2016 | 09:46 WIB
JAWAB

Persyaratan teknis mendatangkan/megeluarkan hewan ternak dari dalam/luar daerah sbb :
Mengisi formulir permohonan rekomendasi teknis pemasukan/mengeluarkan ternak , dengan melampirkan :
1. Foto copy KTP pemohonan ( bagi pemohon perorangan)
2. Foto copy KTP, SIUP dan NPWP ( bagi pemohon perusahaan, asosiasi dan badan usaha )
3. Hasil uji Laboratorium
4. SKKH dari daerah asal
5. rekomendasi pengeluaran dari daerah asal
Restribusi : Rp. 300.000,00 di bayar melalui Bank Jatim, lama pengurusan rekomendasi maksimal 3 hari kerja

saudara dapat mengunjungi http://p2t.jatimprov.go.id/form-peternakan.html

-Admin Disnak Jatim-
Hal. 176 dari 367   |    Total 1831 data